Ilmu Ushul Fiqih
Fikih
Ilmu ushul fiqih adalah ilmu yang diperlukan mujtahid untuk menjelaskan nash-nash dan menemukan hukum yang tidak ada nashnya. Ushul fiqih juga diperlukan hakim dalam memahami undang-undang secara sempurna demi mewujudkan praktik keadilan serta selaras dengan tujuan yang dimaksudkan oleh syari’ (hukum Allah). Ushul fiqih juga sangat dibutuhkan oleh para faqih (Ahli fiqih) untuk pembahasan, pengkajian, analisis, dan perbandingan antara berbagai madzhab dan pendapat.
Secara garis besar buku ini dibagi menjadi lima bagian, 1 muqaddimah dan 4 bagian pembahasan inti. Muqaddimah berisi perbandingan umum antara ilmu fiqih dan ilmu ushul fiqih. Bagian pertama membahas mengenai dalil-dalil dasar pengembangan hukum-hukum syar’iyyah. Bagian kedua membahas hukum syar’iyyah. Bagian ketiga berisi kaidah-kaidah pokok pembahasan pedoman dalam memahami hukum dari berbagai nashnya. Bagian keempat berisi kaidah-kaidah ushuliyyah tasyri’iyyah (pokok-pokok pembentukan hukum) yang diterapkan dalam memahami hukum dari nashnya, mengenai istinbath, hukum terhadap sesuatu yang tidak ada nashya.
Pada bagian akhir, ditutup dengan ringkasan yang lengkap mengenai sejarah pembinaan hukum Islam yang di dalamnya dijelaskan perkembangannya juga.
| Keterangan | |
| Cover | Soft Cover |
|---|---|
| Jenis Kertas | HVS 70 Gram |
| Penulis | Prof. Abdul Wahhab khallaf |
| Tebal | 364 Halaman |
| Ukuran | 14 x 21 Cm |
Produk Terkait:
|
Terjemah Fathul Qarib – Jilid 1
Rp. 23500.00
|
Terjemah Fathul Qarib – Jilid 2
Rp. 20000.00
|
Pelanggan yang membeli produk ini juga membeli:
- Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004)Rp. 135.000,-
- Shalat Seperti Nabi Saw, Petunjuk Pelaksanaan Shalat Sejak Takbir Hingga Salam – Habib Hasan bin Ali As-SegafRp. 52.500,-
- Pembahasan Tuntas Perihal Khilafiyah - Habib Muhammad bin Husein Al-Hamid Al-HusainiRp. 148.500,-
- Risalah Qusyairiyah – Sumber Kajian Ilmu TasawufRp. 60.000,-
- Menyingkap Rahasia Hati – Terjemah Kitab Miftahul Sarair wa Kanzul Dakha’ir – Syekh Abu Bakar bin SalimRp. 15.000,-








